Polisi Syariah: Keamanan untuk Siapa?

oleh Haryanto* ABSTRAK
Tulisan ini tentang community policing di bawah Syariat Islam dan posisinya dalam human security. Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan karekteristik dan paradigma keamanan dalam kasus Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) di Provinsi Aceh. Untuk itu tulisan ini menghubungkan hadirnya Polisi Syariah dengan human security, serta bagaimana karekteristik dari aktor keamanan tersebut terkait dengan menjaga ketertiban dalam masyarakat Aceh (community policing). Hasilnya, paradigma keamanan di Provinsi Aceh dimaknai sebagai nilai lokalitas, kontradiktif dengan yang ditawarkan dalam human security – untuk diadopsi dalam rezim transisi demokrasi seperti di Indonesia.
Kata kunci: syariah; keamanan manusia; polisi masyarakat.

* Mahasiswa Pascasarjana Fisipol UGM Yogyakarta

Download Artikel